Karimunjawa - Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa, Masih dijumpainya aktivitas pengambilan, penyimpanan, pemeliharaan dan kepemilikian biota laut maupun bagiannya yang dilindungi undang - undang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan permasalahan yang dihadapi Balai Taman Nasional Karimunjawa sebagai pemangku kawasan dalam upaya menjadikan Taman Nasional Karimunjawa sebagai penyediaan jasa keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di Jawa Tengah. Kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas mengambil, menyimpan, memelihara dan memiliki biota laut maupun bagiannya yang dilindungi undang undang di Taman Nasional Karimunjawa.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 24 s/d 30 Maret 2012. Metode yang dipakai adalah preemtif, preventif dan penindakan represif jika terjadi tindak pelanggaran.Hasil kegiatan adalah selama 7 (tujuh) hari tim telah melakukan pengamanan dengan tindakan pengawasan dan sosialisasi terhadap wisatawan, pemeriksaan terhadap kapal – kapal yang diduga melakukan pelanggaran dan pengecekan terhadap keramba - keramba ikan. Tim telah melakukan tindakan penertiban terhadap 1 (satu) orang yang melakukan aktivitas menyimpan, memiliki biota laut dilindungi UU berupa 2 (dua) Cangkang Kima Pasir (Tridacna gigas) di dalam zona perlindungan Taman Nasional Karimunjawa tepatnya di Perairan Pulau Geleang. Dengan pertimbangan bahwa pelaku baru sekali melakukan tindak pelanggaran maka pelaku selanjutnya diberikan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Untuk meminimalisir kejadian serupa maka perlu dilakukan penambahan pemasangan papan himbauan dan peringatan tentang biota laut yang dilindungi undang - undang di lokasi-lokasi pemberangkatan kapal-kapal nelayan dan lokasi strategis lainnya di Taman Nasional Karimujawa.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 24 s/d 30 Maret 2012. Metode yang dipakai adalah preemtif, preventif dan penindakan represif jika terjadi tindak pelanggaran.Hasil kegiatan adalah selama 7 (tujuh) hari tim telah melakukan pengamanan dengan tindakan pengawasan dan sosialisasi terhadap wisatawan, pemeriksaan terhadap kapal – kapal yang diduga melakukan pelanggaran dan pengecekan terhadap keramba - keramba ikan. Tim telah melakukan tindakan penertiban terhadap 1 (satu) orang yang melakukan aktivitas menyimpan, memiliki biota laut dilindungi UU berupa 2 (dua) Cangkang Kima Pasir (Tridacna gigas) di dalam zona perlindungan Taman Nasional Karimunjawa tepatnya di Perairan Pulau Geleang. Dengan pertimbangan bahwa pelaku baru sekali melakukan tindak pelanggaran maka pelaku selanjutnya diberikan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Untuk meminimalisir kejadian serupa maka perlu dilakukan penambahan pemasangan papan himbauan dan peringatan tentang biota laut yang dilindungi undang - undang di lokasi-lokasi pemberangkatan kapal-kapal nelayan dan lokasi strategis lainnya di Taman Nasional Karimujawa.












