TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA
Kawasan Karimunjawa pada
awalnya merupakan kawasan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan No. 123/Kpts-II/1986 tanggal 9 April 1986. Kemudian melalui
Surat Menteri Kehutanan No.161/Menhut-II/1988 tanggal 23 Pebruari 1988, kawasan
tersebut dinyatakan sebagai taman nasional. Setelah itu, melalui SK
Menteri Kehutanan No.78/ Kpts-II/1999, tanggal 22 Pebruari 1999 ditetapkan
sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Taman Nasional
Karimunjawa memiliki luas 111.625 Ha meliputi 22 pulau. Pengelolaan ekosistem
kawasan Taman Nasional Karimunjawa berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan No. 6186/Kpts-II/2002. Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa
yang menyangkut pemantapan kawasan dilaksanakan yaitu dengan dilakukannya
penataan batas kawasan konservasi perairan Taman Nasional Karimunjawa
pada tahun 2000 oleh panitia tata batas yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Jepara No. 660.1/60 tahun 2000 tanggal 29 Februari 2000.
Berita acara tata batas kawasan pelestarian alam perairan Taman Nasional Karimunjawa sampai dengan tahun 2002 sudah dapat diselesaikan. Penataan luar
batas kawasan perairan dilaksanakan pada tahun 2000 yaitu dengan dipasangnya 2
buah rambu suar masing-masing di Pulau Sintok di sebelah Timur dan Pulau
Bengkoang di sebelah Utara kawasan dan 4 titik referensi masing-masing di
Tanjung Pudak Pulau Karimunjawa sebelah Selatan, Pulau Bengkoang di sebelah Utara, Pulau Nyamuk dan P. Kembar di sebelah
Barat. Selain itu untuk kawasan darat (hutan dan sebagian Pulau Kemujan, telah
dilaksanakan tata batasnya pada tahun 1998 dan telah dikukuhkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 72/Kpts-II/1998. Penataan
mintakat yang ditetapkan tahun 1990 sudah tidak relevan lagi karena
perkembangan kerusakan sumber daya alam dan dinamika masyarakat di sekitar kawasan,
sehingg mintkat yang ada perlu ditinjau ulang.
Dasar pertimbangan revisi zona antara lain adalah adanya kerusakan
ekosistem pada kawasan zona inti perairan. Disamping itu penetapan zona
inti perairan tahun 1990 belum mengakomodasikan keperluan masyarakat untuk
memenuhi mintakat ini telah diusulkan sejak tahun 1998.
Keputusan Direktorat Jenderal PHKA No. SK.79/IV/Set-3/2005 tanggal
30 Juni 2005 tentang Revisi Mintakat/Zonasi TN Kepulauan Karimunjawa.
Zonasi / mintakat di TN Karimunjawa seluas 111.625 hektar adalah sebagai
berikut:
1.
Zona inti seluas 444,629 hektar meliputi sebagian perairan P. Kumbang, Peraitan
Taka Menyawakan, perairan Taka malang dan perairan Tanjung Bomang.
2.
Zona Perlindungan seluas 2.587,711 hektar meliputi hutan tropis dataran rendah
dan hutan mangrove serta wilayah perairan Pulau Geleang, P. Burung, Tanjung
Gelam, Pulalau Sintok, P. Cemara kecil, P. Katang, Gosong Selikur, Gosong
Tengah.
3.
Zona Pemanfaatan Pariwisata seluas 1.226,525 hektar meliputi perairan P.
Menjangan Besar, P. Menjangan Kecil, P. Menyawakan, P. Kembar, sebelah timur P.
Kumbang, P. Tengah, P. Bengkoang, Indonor dan Karang Kapal.
4.
Zona Pemukiman seluas 2.571,546 hektar meliputi P. Karimunjawa, P. Kemujan, P.
Parang dan P. Nyamuk.
5.
Zona Rehabilitasi seluas 122,514 hektar meliputi perairan sebelah timur
P.Parang, sebelah timur P. Nyamuk, sebelah barat P. Kemujan dan sebelah barat
P. Karimunjawa.
6.
Zona Budidaya seluas 788,213 hektar meliputi perairan Pulau Karimunjawa, P.
Kemujan, P. Menjangan Besar, P. Parang dan P. Nyamuk.
7.
Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional seluas 103.883,862 hektar meliputi
seluruh perairan diluar zona yang telah ditetapkan yang berada di dalam kawasan
TN Karimunjawa.
Peruntukan dari masing-masing zona adalah sebagai berikut :
·
Zona Inti adalah zona yang mutlak harus dilindungi karena di dalamnya tidak
diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang
diperbolehkan hanya yang berhubungan untuk kepantingan ilmu pengetahuan,
pendidikan, penelitian, kegiatan inventarisasi, pemantauan potensi,
perlindungan dan pengamanan.
·
Zona Perlindungan adalah zona yang diperuntukkan untuk melindungi zona inti,
yang merupakan areal untuk mendukung upaya perlindungan spesies,
pengembangbiakan alami jenis-jenis satwa liar, termasuk satwa migran serta
proses-proses ekologis alami yang terjadi di dalamnya. Kegiatan yang
diperbolehkan adalah yang berhubungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan,
pendidikan, penelitian, dan pemanfaatan secara terbatas melalui perijinan
khusus.
·
Zona Pemanfaatan Pariwisata adalah zona yang dikembangkan untuk kepentingan
kegiatan wisata alam bahari dan wisata alam lain yang ramah lingkungan. Pada
kawasan tersebut dapat sikembangkan sarana prasaran rekreasi dan pariwisata
alam yang ramah lingkungan melalui perijinan khusus.
·
Zona Pemukiman adalah zona yang diperuntukkan untuk kepntingan pemulihan
kondisi ekosistem terumbu karang yang telah mengalami kerusakan sekitar 75%.
Kegiatan rehabilitasi ekosistem terumbu karang diupayakan menggunakan
bahan-baha/substrat sealami mungkin.
·
Zona Budidaya adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan budidaya
perikanan seperti budidaya rumput laut, karamba jaring apaung dll oleh masyarakat
setempat dengantetap memperhatikan aspek konservasi. Untuk melihat INFO Karimunjawa yang lain KLIK DISINI dan untuk Melihat Keindahan karimunjawa Yang Lain KLIK DISINI.
·
Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional adalah zona yang diperuntukkan untuk
kepentingan pemanfaatan perikanan yang sudah berlangsung turun temurun oleh
masyarakat setempat dengan menggunkan peralatan atau sarana prasarana
pemanfaatan yang ramah lingkungan.
Sumber:












